JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali berlakukan ganjil genap di Jakarta mulai hari Kamis (12/8). Sebelumnya sistem pembatasan kendaraan bermotor ini ditiadakan sejak September 2020 karena Covid-19.
Artinya, bagi para pengemudi yang pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ada 8 ruas jalan Ibu Kota yang kena penerapan ganjil genap.
Baca juga: Tawaran Baru Yamaha untuk Valentino Rossi
Menurut Sambodo, aturan ini berlaku untuk pengguna roda 4 atau lebih, termasuk para pengemudi taksi online.
“Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan atau online sistem ganjil genap berlaku,” kata Sambodo, dikutip dari NTMC Polri (12/8/2021).
Sambodo juga menambahkan, di tahap sosialisasi ini dan masih berlakunya aturan PPKM level 4, petugas di lapangan tak akan memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi mereka yang melanggar.
Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 30 Jutaan di Bandung
Namun, tindakan tegas atau perintah putar balik kendaraan akan dilakukan oleh jajaran kepolisian lalu lintas yang berjaga.
“Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kita putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kita lihat lagi aturannya (kemungkinan tilang akan berlaku),” ucap Sambodo.
Kendaraan yang bebas ganjil genap Sambodo juga menuturkan untuk kebijakan ganjil genap tak berlaku untuk sepeda motor dan beberapa kendaraan lainnya.
Adapun kendaran yang dimaksud adalah mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI-Polri, dan angkutan umum.
Baca juga: Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih
Berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian melewati delapan ruas ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai 12-16 Agustus 2021, dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaran yang digerakan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG
- Kendaran Pimpinnan Lembag Tinggi Negara Republik Indonesia : Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabatan negara asing serta lembagan internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaran untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen