JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan Toyota Avanza yang memakai lampu sein warna putih sehingga menyilaukan pengemudi lain di belakangnya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram dashcam owners Indonesia, terlihat lampu sein warna putih. Kemudian pengemudi menyalakan hazard sehingga semakin menyilaukan pengendara di belakang.
Baca juga: Pantau Arus Balik Lebaran dengan Mudah Lewat Layanan Online Ini
Dalam video itu, terlihat bahwa mobil tersebut memasang stiker kominutas TACI (Toyota Avanza Club Indonesia) di bagian belakang, yang memicu banyak pertanyaan dari netizen.
View this post on Instagram
"kelakuan berbahaya Member sebuah club mobil , pake sen putih Led bikin silau pengendara lain,, kepada club tsb tolong dibina membernya ya,, krena mengganti lampu sen dengan warna lain itu menyalahi aturan, dan ga perlu menyalakan hazard di setiap saat ketika berkendara," tulis keterangan video, dikutip Minggu (6/4/2025).
Bicara mengenai video tersebut, terlihat bahwa pengemudi menyalakan hazard saat kondisi hujan. Sehingga setidaknya ada dua yang perlu diperhatikan yaitu penggunaan hazrad dan warna lampu belakang.
Mengenai warna lampu sein dan hazard putih yang menyilaukan, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengganti warna sein merupakan kesalahan fatal.
Baca juga: Video Sejumlah Mobil Masuk Sawah Gara-gara Google Maps
Warna kuning atau amber sudah menjadi sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign.
"Lampu hazard diganti pakai lampu putih. Itu adalah cermin daripada lemahnya kesadaran keselamatan berlalu-lintas. Kepedulian mengenai mengemudi berkeselamatan itu rendah. Jadi ini salah pengetahuan," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
Padahal kata Jusri, lampu warna kuning untuk sein membuat orang mudah tersadar adanya peringatan saat melihat lampu berkedip dalam kondisi dekat.
Penggunaan lampu sein berwarna kuning dikuatkan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Baca juga: Arus Balik: 918.540 Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek
Dalam peraturan itu disebutkan mengenai beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan, termasuk di antaranya bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip.
Mengenai penggunaan hazard, Jusri mengatakan, menyalakan lampu hazard saat hujan deras juga merupakan kebiasaan yang keliru yang dapat membuat pengendara lain hilang konsentrasi.
Baca juga: Daftar Komponen Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Beli Mobil Bekas
"Mobil di belakang itu bingung jadinya mobil di depan arahnya. Karena pengaruh lampu, pengemudi jadi hilang konsentrasi, fokus, saat mengawasi lingkungan sekitar karena di depannya menyalakan hazard," ujar Jusri.
Fungsi dari lampu hazard pada dasarnya menjadi tanda bila kendaraan dalam kondisi darurat. Bukan sebagai penanda posisi mobil ketika visibilitas menurun saat hujan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.