Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/07/2021, 07:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil ambulans dan pemadam kebakaran adalah contoh kendaraan khusus yang mendapatkan prioritas di jalanan.

Ini berarti jika kendaraan tersebut sedang melintas, pengguna jalan lain wajib untuk memberikan jalan agar ambulans atau mobil pemadam kebakaran ini bisa lewat terlebih dahulu.

Dengan meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Indonesia belakangan ini, kerap ditemukan ambulans melaju di berbagai wilayah.

Oleh karena itu, para pengguna jalan harus selalu siaga dan segera memberi kesempatan menyalip jika bertemu dengan mobil ini.

Baca juga: Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa STRP Bakal Diputar Balik

Meski begitu, umum ditemui fenomena pengguna jalan lain ikut mengekor mobil ambulans saat sedang bertugas. Sikap semacam ini bertujuan untuk ikut menyalip kendaraan lain dengan memanfaatkan ambulans sebagai pembuka jalan.

Belasan ambulans konvoi menjemput 47 warga terpapar Covid-19 dari klaster sebuah sanggar senam di Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/3/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Belasan ambulans konvoi menjemput 47 warga terpapar Covid-19 dari klaster sebuah sanggar senam di Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/3/2021).

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menegaskan, bahwa sikap tersebut merupakan tindakan yang berbahaya baik bagi si pelaku maupun pengguna jalan lain.

"Yang pasti bahaya. mengingat kita akan meningkatkan kecepatan di space yang sempit untuk bisa beriringan. Apalagi bila kendaraan di depan tidak memberi jalan atau menutup jalan kita karena dilihatnya kendaraan kita bukan kendaraan prioritas," kata Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP

Senada dengan Marcell, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana turut mengecam perilaku pengguna jalan yang mengekor ambulans. Menurutnya hal tersebut adalah tindakan tak beretika.

Mobil ambulans membawa pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG)  di Ibis Style hotel di Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Mobil ambulans membawa pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di Ibis Style hotel di Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG.

"Pengemudi yg sering ngekor ini tidak beretika, memanfaatkan situasi darurat untuk kepentingan pribadinya. Pengemudi ini sering disebut tourist convoy, tidak mau bersusah-susah dengan kondisi lalu lintas," kata Sony.

Baca juga: Knalpot Mobil Keluar Air, Pertanda Mesin Sehat?

Ia juga mengatakan bahwa perilaku mengekor ambulans sangat berisiko menimbulkan kecelakaan. Ini karena si pengekor akan memaksakan jarak yang rapat lalu menyamakan laju kendaraannya dengan ambulans.

Dengan situasi seperti itu, si pengekor turut bermanuver di antara kepadatan lalu lintas. Sedikit kecerobohan saja bisa berisiko besar mengakibatkan tabrakan beruntun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke