Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Balap Liar Saat PPKM Darurat, Catat Ini Ancaman dan Hukumannya

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada pengemudi mobil yang akan melakukan balap liar di sekitaran Senayan, Jakarta Pusat, atau tidak mematuhi PPKM darurat.

“03:50 Polri lakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jl. Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

“Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.

“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri.

Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman/bodoh/tidak bertanggung jawab sama sekali. Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.

“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/10/104100815/balap-liar-saat-ppkm-darurat-catat-ini-ancaman-dan-hukumannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke