Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Darurat Mulai Lengang

Kompas.com - 08/07/2021, 18:10 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah berlaku sejak Sabtu (3/7/2021), dan rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, tingkat kemacetan efek samping PPKM Darurat di kawasan penyekatan yang ada di 72 titik di Jakarta menurun drastis.

“Alhamdulillah Selasa dan Rabu ini ada penurunan tajam (kemacetan). Kita bisa lihat di jalanan dibandingkan Senin, ini cukup lengang,” ujar Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Update 21 Titik Penyekatan di Yogyakarta

Polisi mengeklaim kepadatan di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan PT Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, berkurang.TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA Polisi mengeklaim kepadatan di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan PT Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, berkurang.

Yusri juga mengatakan, penyebab pada Senin kemarin terjadi kemacetan di pintu penyekatan, karena banyak warga yang belum mengetahui aturan soal PPKM Darurat.

Menurutnya, setelah disosialisasikan mengenai hanya sektor esensial atau kritikal yang dapat bekerja dari kantor, banyak masyarakat yang mulai bekerja dari rumah mereka.

Di samping itu, Yusri mengklaim sepinya masyarakat yang berangkat ke kantor karena sidak yang pihaknya lakukan ke beberapa perkantoran nakal.

“Hasil Operasi Yustisi sejak Senin dan Selasa bersama TNI dan Pemda, ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak, disegel sementara,” ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau