Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PPKM Darurat Bagaimana Layanan Operasional di Kantor Samsat?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat untuk mengatasi tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Berbeda dari sebelumnya, PPKM darurat akan dilaksanakan lebih ketat dari aturan yang selama ini diberlakukan.

Lantas, bagaimana operasional kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, saat ini belum ada perubahan jam operasional pada kantor Samsat.

“Sementara Belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan, jam operasional masih tetap seperti dari PSBB dan pastinya tetap berusaha untuk menerapkan prokes,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (1/7/2021).

Herlina mengatakan, untuk saat ini masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraan.

Untuk diketahui, saat ini layanan di kantor Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Selain datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak sebetulnya bisa membayar pajak secara daring lewat aplikasi Si-Ondel atau E-Samsat.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo, mengatakan, masyarakat harus lebih patuh berdisiplin mematuhi aturan PPKM darurat demi keselamatan kita semua.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi, dalam konferensi virtual (1/7/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/02/091200715/selama-ppkm-darurat-bagaimana-layanan-operasional-di-kantor-samsat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke