Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Aman Berkendara: Jaga Jarak 3 Detik Saat Arus Balik Lebaran

Kompas.com - 05/04/2025, 10:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Guna menjaga keselamatan selama perjalanan arus balik Lebaran 2025, pemudik diimbau menerapkan rumus jaga jarak 3 detik di jalan tol.

Cara ini efektif untuk mencegah kecelakaan beruntun akibat pengereman mendadak, terutama di tengah kepadatan lalu lintas arus balik Lebaran.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa pada dasarnya, di jalan tol, abai menjaga jarak aman dapat berakibat fatal, seperti tabrakan beruntun.

Baca juga: JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

Namun, menurutnya, teori tersebut tidak ada yang pasti, tetapi secara rasional dapat digunakan untuk mengantisipasi benturan atau lebih mudah melakukan manuver.

"Teori yang sering kita dengar adalah teori 3 detik. Pada saat kita dihadapkan pada kendaraan di depan kita mengerem mendadak," kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan bahwa teori 3 detik merupakan teori yang dilandaskan pada lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menghindar jika di depannya ada kondisi darurat.

"Proses otak untuk memerintahkan kaki kita menginjak pedal rem dibutuhkan waktu sekitar 0,5 sampai 1 detik, kemudian proses kerja mekanikal dibutuhkan waktu 0,5 sampai 1 detik, dan dibutuhkan waktu hingga kendaraan berhenti sekitar 0,5 sampai 1 detik. Total waktu yang dibutuhkan adalah 3 detik," katanya.

Baca juga: Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

"Apabila dihitung dengan jarak, misalnya kecepatan 100 kpj, dibutuhkan jarak dengan mobil di depannya kurang lebih 84 m," lanjutnya.

Selain itu, ada juga aturan atau teori jaga jarak aman sesuai kecepatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 93 tahun 1993, pasal 62 tentang tata cara berlalu lintas.

  • Kecepatan 60 kpj dibutuhkan jarak minimal 40 m, dan jarak aman 60 m.
  • Kecepatan 80 kpj dibutuhkan jarak minimal 60 m, dan jarak aman 80 m.
  • Kecepatan 100 kpj dibutuhkan jarak minimal 80 m, dan jarak aman 100 m.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Paus Fransiskus Akan Dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, di Mana Lokasinya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau