JAKARTA, KOMPAS.com – Subsidi motor listrik dari pemerintah di Indonesia bertujuan membantu masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan bermotor konvensional (seperti motor bensin) ke kendaraan listrik.
Program ini diselenggarakan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan, mengurangi polusi udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Insentif dari pemerintah untuk membeli motor listrik yang diproduksi dalam negeri tidak hanya membantu konsumen, tapi juga produsen. Salah satunya seperti PT Astra Honda Motor (AHM) yang masih menantikan subsidi dari pemerintah.
Baca juga: Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka
“Ya kami menunggu saja. Dan kami masih dukung kalau pemerintah punya strategi, mengarah ke mana, Honda pasti paling support,” Octavianus Dwi Putro, Direktur Pemasaran AHM di Jakarta, belum lama ini.
Octa mengaku belum mengetahui bentuk subsidi yang bakal diberikan pemerintah pada tahun 2025. Meski begitu, dari informasi yang beredar, subsidi yang diberikan kabarnya melalui insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah).
Dalam skema ini, pemerintah menanggung pembayaran PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen atau pembeli. Dengan kata lain, PPN yang biasanya dibebankan kepada pembeli barang atau jasa tertentu, akan dibayar oleh pemerintah.
Baca juga: Muncul Narasi Motor Injeksi Banyak Rusak Usai Isi BBM Pertamax
“Nah itu belum tahu pastinya, bagi kami sama saja, nanti kami sikapi. Yang penting pemerintah mengeluarkan policy, dan itu tujuannya baik. Ya kami akan support untuk eksekusinya ke konsumen,” ucap Octa.
“Kami susah ngomong kalau idealnya, pasti ada kompromi mengenai bujet pemerintah. Kalau nilai itu nanti akan relatif, tapi kami akan follow saja,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa program bantuan atau subsidi atas pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai di Indonesia akan kembali berlaku tahun ini.
Baca juga: Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya
Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan pernyataan pers tentang kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alat (SDA) di dalam negeri, yang disiarkan secara daring lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/2/2025).
"Lima paket stimulus ekonomi yaitu diskon tarif listrik, PPN DTP pembelian properti dan otomotif, PPnBM DTP otomotif, electronic vehicle dan hibrida, subsidi pajak DTP motor listrik, dan PPh DTP sektor padat karya," kata Prabowo.
Sayangnya pada kesempatan tersebut, dirinya tidak merinci seperti apa skema subsidi motor listrik di anggaran 2025.
Namun berdasarkan pernyataan itu, besar kemungkinan skema yang akan diterapkan berubah. Tidak lagi potongan harga Rp 7 juta sebagaimana berlaku di 2023-2024 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.