Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Kompas.com - 02/07/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah aturan mulai ditetapkan pemerintah agar masyarakat bisa mengurangi mobilitas di luar rumah, salah satunya lewat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini mengatur berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor transportasi.

Dalam aturan ini, operasional transportasi dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas. Khususnya untuk transportasi umum, baik itu konvensional maupun online, termasuk juga kendaraan sewa atau rental.

Baca juga: Harga Mobil Baru Belum Turun, Toyota Tunggu Aturan PPnBM 0 Persen

Penyekatan Mudik di CikampekJASA MARGA Penyekatan Mudik di Cikampek

Adapun untuk perjalanan domestik dengan transportasi umum jarak jauh, baik pesawat, bus maupun kereta api, juga memiliki aturannya sendiri.

"Harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk transportasi jarak jauh lainnya," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi (7/6/2021).

Untuk diketahui, PPKM darurat bakal berlaku di Jawa Bali mulai 3-20 Juli 2021. Menurut Luhut, penerapannya akan dilaksanakan dengan tegas.

“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ucap Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com