JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan masa pengetatan usai larangan mudik hingga 31 Mei 2021. Hal ini berlaku khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan bagi pemudik yang ingin masuk ke Pulau Jawa.
Adapun keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sargas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhuhungan (Kemenhub) Adita Irawati, latar belakang perpanjangan pengetatan lantaran naiknya kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera. Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Baca juga: Penyekatan Arus Balik Diperpanjang sampai 31 Mei 2021
Dengan demikian, pelaku perjalanan dari Provinsi Sumatera dari segala moda wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil antigen 1x24 jam sampai akhir bulan ini.
"Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," tutur Adita dalam keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).
Anjlok signifikan
Berdasarkan evaluasi pengendalian transportasi pada masa larangan mudik Lebaran, Adita mengatakan, berjalan cukup efektif menekan jumlah pergerakan penumpang pada semua moda transportasi.
Baca juga: Usai Larangan Mudik, BPTJ Catat Peningkatan Penumpang Bus AKAP
"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Ini jadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik sebagai hasil komunikasi dan sosialisasi yang intensif," ucap Adita dalam keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).
Secara total pergerakan penumpang di fase pra-peniadaan mudik, periode larangan mudik, sampai pasca-peniadaan mudik yang berlangsung hingga 24 Mei 2021, mencapai 5,6 juta orang dari semua moda transportasi publik.
Pada periode peniadaan sendiri, yakni 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang anjlok sampai 81 persen dibanding rata-rata pergerakan harian sebelum adanya larangan mudik Lebaran.
Baca juga: Penyekatan Arus Balik Diperpanjang, Berikut 14 Pos di Jabodetabek
"Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.