JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat nomor khusus seperti halnya milik kendaraan dinas TNI dan Polri kini mulai digunakan anggota DPR.
Hal ini terungkap lewat foto Jeep Wrangler Rubicon yang viral karena menggunakan pelat nomor khusus.
Meski begitu, polisi mengatakan bahwa tidak ada keistimewaan bagi mereka yang menggunakan pelat nomor khusus.
Baca juga: Viral Foto Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Bagaimana Aturannya?
Anggota DPR yang memanfaatkan fasilitas dengan nomor polisi tertentu tetap bisa ditilang jika melakukan kesalahan, kecuali mereka mendapat pengawalan langsung dari polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, semua pengguna jalan memiliki hak sama di mata hukum.
“Semua bisa ditilang, berdasarkan kewenangan masing-masing. Misalnya pelat dinas TNI oleh POM TNI, yang lainnya oleh Polri,” ujar Sambodo kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Ini Jawaban Toyota Soal Inden Raize sampai Tahun Depan
Sebelumnya, penggunaan pelat nomor polisi khusus bagi anggota DPR dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
“Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian, dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI,” ucap Sahroni, dikutip dari Nasional Kompas.com (21/5/2021).
“Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi,” kata dia.
Melihat penampakannya, pelat nomor khusus itu menggunakan lambang Dewan Perwakilan Rakyary (DPR), yakni burung garuda yang mengepakkan sayap di sebelah kiri. Tak ketinggalan ada nomor-nomor tertentu, seperti halnya milik mobil dinas TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.