Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Khusus Berlaku untuk Semua Anggota DPR

Kompas.com - 21/05/2021, 15:10 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus, seperti halnya pelat nomor TNI dan Polisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengatakan, pelat nomor khusus ini akan berlaku untuk semua anggota DPR.

Baca juga: Harga Bekas MPV Premium Toyota Alphard, Mepet Innova

"Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI," kata Sahroni mengutip Nasional Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Namun saat ini kata Sahroni, belum semua memakai pelat nomor itu. Baru beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut.

"Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi," ujarnya.

Baca juga: Mengapa Kerap Terdengar Suara Misterius di Boks CVT Skutik

Pelat nomor kendaraan anggota DRP itu mulai menucat dari foto Jeep Rubicon berwarna abu-abu. Dalam foto tersebut, terpasang pelat nomor dengan logo menyerupai lambang DPR berwarna emas.

Sahroni mengatakan semua sudah diketahui oleh Kepolisian, dan juga membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri.

"TR-nya di Korlantas," kata Sahroni.

Sumber: Baca juga: Anggota DPR Akan Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus sebagai Penanda Identitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau