Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Anggota DPR Punya Pelat Kendaraan Khusus

Kompas.com - 21/05/2021, 15:25 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI kini mempunyai pelat nomor kendaraan khusus. Pelat nomor itu mempunyai logo menyerupai lambang DPR berwarna emas.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemberian pelat nomor khusus bertujuan agar anggota dewan lebih mudah dipantau di jalan.

Baca juga: 3 Motor Honda yang Disuntik Mati karena Kurang Laku

"Sebagai identitas agar mudah dipantau. Di DPR sendiri gampang dikenali mana yang mobil anggota, mana yang bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Dasco mengutip kanal Nasional Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco AhmadDokumentasi Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Dasco mengatakan, selama ini DPR menerima banyak laporan soal pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan oleh kendaraan anggota DPR.

"Tapi kan itu tidak bisa dibuktikan apakah itu betul. Kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali 'oh yang melanggar ini'," kata Dasco.

Senada dengan Dasco, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengatakan, penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai identitas.

Baca juga: 3 Motor Honda yang Disuntik Mati karena Kurang Laku

Politisi Partai Nasdem itu berpandangan bahwa kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.

"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," katanya mengutip 

"Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," katanya.

Sumber: Baca juga: Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus agar Mudah Dipantau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com