Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 21/05/2021, 13:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu guna bisa menekan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.

Pasalnya, biaya tambahan ini dikenakan secara bertingkat bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah sama walau jenis mobil atau sepeda motornya berbeda.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu sehingga, mereka pun harus mendapatkan beban lebih saat pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Asal Tancap Gas, Dua Motor Ini Tabrakan di Persimpangan Jalan

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Terlebih bila mendapat pemasukkan tambahan atau terdapat acara tertentu seperti Lebaran.

Dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kebijakan pajak progresif sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

"Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan. Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” kata Herlina kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu

Lebih detail, berikut besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca juga: Pengaruh Krisis Cip Semikonduktor Global Bagi Otomotif di Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Cara hitungnya, diasumsi kendaraan merupakan kepemilikan kedua. Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2,5 persen.

Misal NJKB sepeda motor Rp 20 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 20 juta x 2,5 persen = Rp 500.000. Selanjutnya jumlah ini ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” kata Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com