Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal Tancap Gas, Dua Motor Ini Tabrakan di Persimpangan Jalan

Kompas.com - 21/05/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi melibatkan dua pengendara sepeda motor pada persimpangan jalan di Probolinggo, Jawa Timur.

Insiden itu diunggah oleh akun instagram Agoez_bandz4, Kamis (20/5/2021). Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara motor yang menerobos lampu merah di persimpangan dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Tiba-tiba dari arah kiri jalan ada pengendara motor lain yang hendak melintas. Alhasil, kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Baca juga: Ini Jawaban Toyota Soal Inden Raize sampai Tahun Depan

Berkaca dari kejadian ini, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada sikap yang harus dilakukan ketika berada di persimpangan agar tetap selamat.

“Paling aman yaitu jangan langsung jalan saat lampu lalu lintas berubah hijau, karena bisa saja ada orang yang nekat menerobos lampu merah,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Marcell menambahkan, pengguna kendaraan harus selalu waspada dan lakukan double check dengan menengok. Selain itu, jangan anggap lampu lalu lintas seperti ingin mulai balapan.

“Pengendara juga harus waspada dengan sedikit mengurangi kecepatan ketika melewati persimpangan, walaupun lampunya hijau. Hal ini untuk mengantisipasi lampu berganti jadi merah, sehingga bisa berenti tepat waktu,” kata Marcell.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Baca juga: Pengendara Motor Sering Senggol Spion Mobil Saat Macet

Aturan

Sementara itu, jika menilik dari kacamata hukum. Perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar peraturan lalu lintas.

Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih detai pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau