Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terlibat Kecelakaan, Tidak Perlu Bertengkar

Kompas.com - 21/05/2021, 12:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selalu ada risiko kecelakaan di jalan. Bahkan ketika kita sudah mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Tidak jarang pula suatu kecelakaan berlanjut pada munculnya perdebatan hingga konflik antar pengendara yang terlibat. Hal ini bisa terjadi karena pengendara merasa dirinya yang paling benar.

Belum lama ini beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan kecelakaan yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di persimpangan.

Baca juga: Jangan Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)ke

Kecelakaan ini disebabkan salah satu pengendara menerobos lampu merah dan menabrak pengendara lainnya. Tidak terima, pengendara yang ditabrak memulai pertengkaran dengan menyerang si penerobos lampu merah.

Budiyanto selaku pengamat masalah transportasi menilai, perdebatan atau konflik ketika terlibat kecelakaan merupakan suatu hal yang kontra produktif.

“Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja. Kecelakaan bisa disebabkan karena manusia, kendaraan, jalan, ataupun lingkungan. Sebaiknya yang terlibat kecelakaan menghindari perdebatan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kenapa Harus Injak Rem Sebelum Menyalakan Mesin Mobil Transmisi Matik?

Ilustrasi perkelahian di jalanIstimewa Ilustrasi perkelahian di jalan

Petugas yang berwenang akan memproses penyidikan terkait detil kecelakaan yang terjadi. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari konflik antar pengguna jalan.

“Serahkan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada penyidik kepolisian yang membidangi atau mengemban fungsi lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata Budiyanto menambahkan.

Selain itu, dari sisi aturan perundang-undangan, telah ditulis mengenai hal-hal yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan yang terlibat kecelakaan. Lebih detail, hal tersebut tertulis dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 (1).

Dalam ayat pasal tersebut, pengendara yang terlibat kecelakaan wajib:

  • Menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
  • Memberikan pertolongan kepada korban.
  • Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.
  • Memberikan keterangan terkait dengan kejadian kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau