JAKARTA, KOMPAS.com – Satlantas Polres Malang berhasil mengamankan pengemudi truk yang oleng di jalanan. Sebelumnya penindakan ini berawal dari viralnya video yang memperlihatkan aksi pengemudi truk yang ugal-ugalan dan oleng, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengatakan, penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek deterrence (pencegahan) kepada masyarakat agar tidak meniru kegiatan tersebut.
“Pelaku beserta truk diamankan di Mapolres Malang dan dilaksanakan tindakan hukum berupa tilang, dengan barang bukti truk,” ucapnya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota
View this post on Instagram
Selain penilangan, pelaku juga diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Menanggapi penangkapan pengemudi yang ugal, Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY mengatakan, pengusaha truk sejak awal tidak ada yang suka saat pengemudinya ikut-ikutan aksi oleng.
“Karena kalau sampai terjadi kecelakaan, yang paling dirugikan adalah pengusaha truknya. Melihat aksi sopir yang seperti ini juga bisa jadi salah satu pemicu adanya pelemparan batu ke truk oleh orang tidak dikenal yang merasa sebal,” kata Bambang kepada Kompas.com.
Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulai
Harapannya, pengemudi yang melakukan aksi oleng tersebut ditindak lebih tegas. Paling tidak ada proses hukum yang dijalani, karena aksi oleng tadi sudah sangat membahayakan pengguna jalan lain.
“Semoga lain kali Polisi mau menindak tegas sopir yang melakukan aksi serupa. Selain itu juga menangkapi dan memproses orang-orang atau akun-akun yang membuat truk oleng,” ucap Bambang.
Bambang mengatakan, ada orang dibalik aksi oleng yang mengupah pengemudi truk untuk melakukan aksi oleng dan direkam. Orang yang seperti ini juga seharusnya ditindak dan diberi hukuman yang lebih berat.
“Harusnya dalam hal truk oleng, perekam dan penyebar videonya bisa dihukum dua kali lebih berat daripada sopir yang melakukannya. Sopit truk kan seringnya hanya disuruh dan diberi uang untuk pembuatan konten tersebut,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.