Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Larangan Mudik, Penyekatan di Solo Dilanjutkan Giat KRYD

Kompas.com - 18/05/2021, 16:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aturan mengenai larangan mudik oleh pemerintah berakhir pada 17 Mei kemarin. Meskipun sudah berakhir, namun operasi penyekatan pasca lebaran masih dilakukan oleh sejumlah kepolisian daerah.

Salah satu yang masih menyelenggarakan operasi penyekatan yakni Polresta Surakarta yang akan tetap memberlakukan penyekatan sampai 24 Mei 2021.

Penyekatan masih dilakukan mengingat adanya aturan tambahan yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 mengenai pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, penyekatan yang dilakukan pasca lebaran lebih berfokus ke Giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021) (Istimewa)Tresno Setiadi/kompas.com Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021) (Istimewa)

"Operasi penyekatan masih akan tetap dilakukan di lima titik, kita akan menggantinya ke giat KRYD. Tetapi akan tetap sama giatnya," kata Adhytia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjang di SIM Keliling

Kelima titik penyekatan yang masih akan aktif yakni simpang tiga Faroka, Tugu Makutho, Simpang Empat Banyuanyar, Palang Joglo, dan Jurug.

Operasi yang dilakukan oleh kepolisian tetap dilakukan untuk pencegah perluasan persebaran virus Covid-19 di kota Solo. Screening dilakukan agar masyarakat Solo tetap merasa nyaman dan aman.

Para petugas saat akan memeriksa kendaraan yang melintas di Pos Penyekatan Prambanan, Sleman.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Para petugas saat akan memeriksa kendaraan yang melintas di Pos Penyekatan Prambanan, Sleman.

Dalam kegiatan tersebut, pemeriksaan yang dilakukan tetap masih sama. Pelaku perjalanan dari luar kota wajib membawa surat hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes  swab test PCR dan swab antigen atau tes GeNose C19.

Baca juga: Mitsubishi Luncurkan Pajero Final Edition, Dijual Mulai Rp 600 Jutaan

Kegiatan penyekatan juga dilakukan untuk menindak pengguna jalan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Pelanggar aturan lalu lintas seperti penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar juga akan ditindak dalam operasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau