JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, dari 6 sampai 19 April 2021.
Ada sekitar 20 provinsi yang menerapkan aturan ini, salah satu DKI Jakarta. Dalam bidang transportasi, penerapan PPKM mengatur jumlah kapasitas dan operasional kendaraan umum.
Selama aturan ini berlaku, masyarakat diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi sebagai alat mobilitas. Sebab kerumunan di fasilitas angkutan umum dikhawatirkan menjadi cluster penularan Covid-19.
Baca juga: Mitsubishi Kecewa Pajero Sport Tidak Dapat Diskon PPnBM
Tak heran jika diperpanjangnya PPKM punya implikasi pada kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, aturan ganjil genap bakal mendorong orang menggunakan angkutan umum sebagai alat transportasi.
Padahal pihaknya berusaha mencegah kerumunan di angkutan umum. Di lain sisi, pemerintah juga tengah berusaha menekan laju penularan Covid-19.
Baca juga: Transportasi Darat di Sumatera Butuh Penegakan Hukum
“Oleh sebab itu, saat ini ganjil genap belum berlaku,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com (7/4/2021).
Untuk diketahui, jalanan di DKI Jakarta belakangan terpantau sering macet semasa berlangsungnya PPKM.
Namun pengguna kendaraan pribadi tidak perlu khawatir karena tidak bertemu dengan penumpang lain.
Baca juga: Vespa Picnic Meluncur Terbatas, Dibanderol Rp 50 Juta
Sementara pengguna angkutan umum juga lebih tenang, lantaran jumlah penumpang dibatasi sehingga tidak berdesakan.
“Pengguna angkutan umum masih dibatasi, yaitu maksimal 50 persen jumlah penumpang dari kapasitas yang tersedia,” kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.