JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur atau speed bump adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen, aspal, atau material lain yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan.
Polisi tidur berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan yang akan lewat demi alasan keamanan. Polisi tidur umum dijumpai di berbagai jalan di Indonesia.
Belum lama ini beredar unggahan di grup Facebook Motuba, Minggu (16/5/2021), mengenai pembuatan polisi tidur yang terlalu tinggi di jalan perdesaan. Beberapa mobil yang lewat pun harus pasrah sasis mobilnya tergesek oleh polisi tidur.
Dari sisi hukum, ternyata pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada regulasi yang mengaturnya agar polisi tidur tidak mencelakakan pengguna jalan.
Dilansir dari Kompas.com, Pitra Setiawan selaku Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Namun, Permenhub tersebut hanya mengatur untuk kelas jalan nasional.
Lantas untuk pembuatan polisi tidur di kelas jalan lokal seperti di perkampungan, maka aturannya mengacu pada Perda setempat.
Sebagai contoh, regulasi pembuatan polisi tidur di DKI Jakarta diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Secara teknis, dalam membuat polisi tidur harus mematuhi standar ukuran yang telah ditetapkan. Dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, berikut detail spesifikasi polisi tidur yang sudah ditetapkan:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/17/101200215/bikin-polisi-tidur-di-jalan-tak-bisa-asal-pahami-aturannya