SOLO, KOMPAS.com - Larangan mudik lebaran 2021 untuk menekan persebaran virus Covid-19 resmi diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021).
Selain itu Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan mengenai pembatasan dan pengetatan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Baca juga: Aksi Nekat Pengemudi Datsun Terabas Banjir
Menanggapi hal ini, Polresta kota Solo mengoperasikan lima pos pengamanan (Pospam) yang sekaligus sebagai pos penyekatan dan screening awal bagi pemudik yang masuk ke kota Solo. Kelima pos tersebut terletak di Pos Faroka Kerten, pintu keluar Tol Klodran, Tugu Makutho Karangasem, Jurug dan Pos Joglo.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, pos pengamanan akan menindak kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang masuk kota Solo.
"Pos pengamanan pemudik sudah diberlakukan dan dilakukan operasi selama larangan mudik, kemarin ada beberapa kendaraan luar kota yang kami suruh putar balik. Ke depannya kita akan menambah jumlah anggota untuk menjaga pos keamanan," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lokal, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Adhytia menjelaskan ada 16 kendaraan yang disuruh putar balik karena tidak memiliki syarat perjalanan yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Dokumen yang tidak lengkap antara lain tidak membawa Surat Izin Keluar/Masuk dan surat tugas.
Sedangkan bagi pemilik kendaraan dengan pelat luar daerah yang tidak membawa surat hasil rapid antigen, langsung disuruh untuk melakukan tes rapid pada saat itu juga di pos pengamanan yang dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan.
Baca juga: Yamaha XSR 155 Punya Baju Baru, Harga Sama
Sementara itu Kabag Ops Polresta Surakarta I Ketut Sukarda menjelaskan, pada saat larangan mudik arus lalu lintas di kota Solo relatif lancar. Nantinya akan ada peningkatan pengetatan untuk operasi penyekatan di Solo, Jawa Tengah.
"Kegiatan operasi akan terus dilakukan bahkan di malam hari, untuk di Solo sendiri kebanyakan kendaraan dengan pelat luar daerah merupakan kendaraan milik warga Solo," ucap Sukarda dalam wawancara terpisah.
Baca juga: Komparasi Honda CB150R StreetFire dan Yamaha MT-15
Perlu diketahui, syarat perjalanan pada 6-17 Mei sesuai Surat Edaran no 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, yakni membawa Surat Izin Keluar/Masuk yang berlaku untuk individu dan hanya dapat digunakan sekali jalan.
Selain itu, untuk pegawai negeri dan pegawai swasta wajib membawa print out surat tugas untuk kepentingan nonmudik. Kemudian pelaku perjalanan juga wajib membawa surat hasil negatif tes rapid antigen atau PCR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.