Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Mendominasi Sanksi Putar Balik Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 08/05/2021, 11:52 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah dilarang, namun sampai hari kedua peniadaan mudik dan penjagaan ketat dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang nekat pergi ke kampung halaman merayakan Lebaran.

Menanggapi hal ini, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali mengingatkan adanya petugas gabungan di pos penyekatan untuk menghalau dan memutar balik yang terindikasi hendak mudik.

"Sejak kemarin, kami bersama kepolisian, TNI, Satpol PP turun ke lapangan mulai membuat penyekatan di check point yang telah disepakati. Kemarin saya melakukan pengecekan di Km 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang. Masyarakat yang terindikasi mudik, diminta putar balik," ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Budi, sanksi putar balik kendaraan masyarakat yang hendak mudik, dilakukan sesuai degan Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2021, khususnya bagi perjalanan di jalur darat.

Baca juga: Dua Hari Larangan Mudik, Polisi Putar Balik Paksa 32.815 Kendaraan

Berdasarkan data Korlantas Polri dari sembilan Polda, hingga hari kedua penyekatan (7/5/2021) pukul 20.00 WIB, sebanyak 29.339 kendaraan berhasil dipukul mundur.

Jumlah tersebut terdiri dari mobil pribadi sebanyak 16.063 kendaraan, mobil penumpang 2.932 kendaraan, sepeda motor sebanyak 8.447, dan 1.737 kendaraan angkutan barang.

Terkait soal koordinasi, Budi mengkalim sejauh ini masih cukup baik. Bila ditemui adanya kemacetan di lokasi penyekatan. pihaknya juga sudah memiliki strategi yang dijalankan petugas kepolisian di lapangan.

"Kemarin saya berkoordinasi dengan Karo Ops Polda Metro, jika dilakukan penyekatan betul, pasti akan terjadi antrian, karena untuk melakukan pengecekan itu butuh waktu. Karena itu petugas di lapangan mensiasati dengan memprioritaskan pengendara yang telah menunjukkan persyaratan untuk segera lewat," ucap Budi.

Bila memang kondisinya terjadi kemacetan panjang, polisi juga akan melepas antrean tersebut dan membiarkan kendaraan untuk melintas sebagai langkah penguraian.

Baca juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Ikut Dilarang, Ini Sanksinya

Namun demikian, bukan berarti kendaraan-kendaraan tersebut bebas melintas, karena akan ada pos penyekatan lain yang akan kembali menghalau dan melakukan pemeriksaan berlapis.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

"Jangan harap bisa lolos, masih banyak check point yang harus dilewati, karena tidak hanya di km 31 ini, tapi juga di Pejagan, di Kecipir, Brebes untuk jalan nasional, sampai Kalikangkung, jadi layer-nya sangat banyak. Jika lolo di depan, makan di pos berikutnya pasti akan kena penyekatan," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau