Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mengemudi di Tanjakan atau Turunan Ada Regulasi yang Berlaku

Kompas.com - 08/05/2021, 04:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi geografis Indonesia yang bergam membuat kondisi jalan juga berbeda-beda. Misalnya di daerah pegunungan, tentu saja akan ditemui kondisi jalan berupa tanjakan atau turunan.

Pada saat mengemudi di tanjakan atau turunan dengan kondisi jalan yang sempit ada regulasi yang digunakan. Utamanya, adalah memberikan prioritas jalan bagi kendaraan yang sedang menanjak.

Baca juga: Catat, Ini 8 Titik Penyekatan Jalur Mudik di Depok

Aturan ini juga tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 111 yang berbunyi:

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kendaraan yang naik membutuhkan usaha yang lebih besar daripada yang turun, sebaiknya diberi jalan terlebih dahulu.

Baca juga: Angkat Wiper Saat Parkir Bisa Bikin Awet Karet Penyeka Kaca

"Saat kita menanjak akan membutuhkan tenaga lebih besar, ada kemungkinan untuk selip dan tergelincir balik itu akan lebih bahaya," kata Marcell kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Pada saat di tanjakan ada beberapa kendaraan yang tidak kuat sampai akhirnya mundur bahkan sampai ada yang terangkat. Karena memang pada saat menanjak kendaraan membutuhkan torsi dan tenaga yang lebih besar.

"Banyak juga kejadian pada saat menanjak itu tidak kuat akhirnya malah mebahayakan bagi kendaraan tersebut dan kendaraan di sekitar," ucap Marcell.

Baca juga: Aksi Nekat Pengemudi Datsun Terabas Banjir

Kendaraan yang menanjak membutuhkan ancang-ancang dari bawah dan diusahakan untuk tidak berhenti di tengah tanjakan. Jika sampai berhenti, maka kendaraan akan kehilangan tenaga dan tidak kuat menanjak. Oleh karena itu perlu adanya kesempatan ruang yang diberikan pengemudi yang ingin jalan turun.

"Kalau yang turun kan dia bisa menggunakan engine brake, kemudian juga bisa menggunakan rem. Jadi diusahakan kalau memang tanjakannya curam dan jalannya sempit jangan sampai di tengah-tengah yang nanjak mengurangi kecepatan, berikan prioritas jalan terlebih dahulu," kata Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
aturan penggunaan ni sudah ada sejak jaman dahulu.. tetapi sampai sekarang org masih blm paham...
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Keunggulan Chery Super Hybrid CSH, Diklaim Tembus 76 Km/Liter

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Chery Tiggo 8 CSH: Pesaing Toyota Kijang Innova Zenix

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau