Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahayanya jika Truk Kelebihan Muatan Dipaksa Beroperasi di Jalan Tol

Kompas.com - 07/05/2021, 13:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial video yang memperlihatkan truk kelebihan muatan melaju bebas di Jalan Tol Jakarta-Merak. Video tersebut diunggah pada Kamis, (6/5/2021) dalam grup Facebook 'Grup Info Seputar Jepara'.

Menanggapi video tersebut, Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan bahwa truk tersebut sudah bisa masuk dalam kategori over dimension over loading (ODOL)

"Over dimension itu bisa karena by design, bisa karena by operation. By design jika konstruksi kendaraannya yg diubah, by operation konstruksi kendaraannya tetap tapi muatannya melebihi batasan maksimum dimensi," ungkap Wildan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Catat, Ini 8 Titik Penyekatan Jalur Mudik di Depok

Tentu saja truk ODOL berisiko menyebabkan kecelakaan. Wildan pun menegaskan bahaya pengoperasian truk tersebut. Ia menjelaskan beberapa risiko yang akan dialami sopir truk.

"Bahaya kelebihan muatan ini adalah pada kecepatan maksimum yg sangat rendah (maksimal di tol 40 kpj), ini yg menyebabkan tabrak depan belakang jika truk ODOL masuk jalan tol. Lalu rem blong terutama pada jalan menurun, risiko brakefading lebih tinggi," kata Wildan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa truk dengan kelebihan muatan memiliki gaya sentrifugal lebih besar saat memasuki tikungan. Ini berarti risiko truk jatuh oleng saat berbelok akan lebih besar.

Lalu ada juga risiko tidak kuat melewati tanjakan. Ini karena perbandingan daya mesin dengan berat kendaraan atau power weight ratio (PWR) yang rendah.

Baca juga: Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku sampai September 2021

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ini PWR diatur lebih lanjut. Untuk kendaraan tunggal seperti tronton maka daya mesinnya minimal adalah 4,5 kilowatt per 1.000 kg.

Sedangkan untuk kendaraan ganda seperti trailer yaitu 5,5 kilowatt per 1.000 kg. Jika tidak bisa mencapai rasio tersebut maka risiko truk melorot atau tidak kuat menanjak sangat besar.

Memiliki pendapat senada, Bambang Widjanarko selaku Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY juga menjelaskan bahaya lain dari truk kelebihan muatan.

"Di kalangan sopir truk itu istilahnya gayor. Ini sangat berbahaya untuk kendaraan lain di sekitarnya apalagi jika sopir tidak punya feeling dimensi keseluruhan kendaraan yang dibawa. Saat berbelok, bisa saja muatan dengan panjang berlebih itu menampar kendaraan lain di sekitarnya," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau