Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rush Kebut-kebutan di Jalan, Berakhir Terperosok di Tikungan

Kompas.com - 14/04/2021, 18:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi kebut-kebutan oleh pengemudi mobil terjadi lagi. Kali ini pengemudi Toyota Rush melakukan aksi tersebut saat kondisi jalan sepi pada malam hari.

Cuplikan video aksi kebut-kebutan tersebut diunggah oleh akun instagram @indocarstuff pada Rabu (14/4/2021).

Pada akhir video, terlihat pengemudi Rush hilang kendali di jalanan menikung dan terperosok hingga menabrak tiang.

Kondisi jalan yang sepi memang sering dijadikan sebagai ajang kebut-kebutan. Padahal hal tersebut berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini Harapan Pengusaha Bus buat Pemerintah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SEMUA TENTANG MOBIL INDO ???????? (@indocarstuff)

 

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kebut-kebutan di jalan yang tampak sepi memiliki bahaya yang besar.

“Bagaimana pun jalan sepi itu adalah ruang publik. Hal ini memberikan peluang terjadinya kecelakaan fatal,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri mengatakan, beberapa kecelakaan fatal justru terjadi saat kondisi jalanan lengang. Sebab yang berpikir jalanan aman bukan hanya kita, tapi juga pengguna jalan lain.

Baca juga: Lebih Transparan dan Terukur, Ujian Praktik SIM Kini Pakai E-Drives

Kecelakaan tunggal terjadi Jalan Kalisari, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Kamis (8/4/2021) pagi.Dok. Sudin Gulkarmat Jaktim Kecelakaan tunggal terjadi Jalan Kalisari, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Kamis (8/4/2021) pagi.

“Lihat kecelakaan fatal yang terjadi dalam situasi sepi. Sepi justru berbahaya karena orang lain juga akan menganggap jalanan sepi dan tiba-tiba mereka melintas," kata Jusri menambahkan.

Pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor tidak bisa asal memacu kendaraan. Peraturan itu diatur pada UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 21.

Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun juga tergantung dari di kawasannya.

Selain itu, dalam UU no 22 tahun 2009 LLAJ juga disebutkan mengenai larangan mengemudi ugal-ugalan termasuk balapan mobil atau sepeda motor di jalan raya pada Pasal 115.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com