Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditindak Tegas, Banyak yang Jadikan Sunmori Ajang Kebut-kebutan

Kompas.com - 21/03/2021, 11:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan mengetatkan kegiatan akhir pekan para pengendara sepeda motor yang melakukan sunday morning ride (sunmori).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak dan membubarkan pengendara motor yang melakukan sunmori dengan tidak tertib.

“Perilaku berkendara yang penuh risiko, ada night right, ada sunmori atau sunday morning ride. Hilangkan! Lakukan edukasi sosialisasi agar perilaku ini tidak dinodai dengan perilaku-perilaku berkendara yang penuh risiko,” ujar Fadil, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Cara Kerja ETLE Mobile atau Tilang Elektronik Berjalan

Beberapa perilaku yang dimaksud ialah ugal-ugalan, konvoi hingga menimbulkan kerumunan. Serta menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, perintah Kapolda Metro Jaya tersebut hal yang umum atau biasa dan mesti dipatuhi.

"Hal itu merupakan hal yang umum sebab aturan hukumnya ada. Dari kacamata saya kita juga jangan berpikir sempit dengan penindakan," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

"Sebab apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolda ini sebenarnya merupakan hal yang biasa. Cuma bagi kita ketika itu diangkat jadi sesuatu yang dianggap masalah baru. Jangan juga kita picik. Saya rasa tidak mungkin sunmori dilarang," katanya.

Jusri menilai, tak bisa dipungkiri bahwa saat sunmori ada beberapa oknum yang menjadikan acara jalan-jalan tiap akhir pekan ini sebagai ajang kebut-kebutan.

Baca juga: Sunmori yang Tidak Tertib, Siap-siap Dibubarkan

"Tapi kita juga harus akui bahwa sunmori, sedikit-sedikit ada oknum yang berperilaku kurang baik, tapi itu oknum. Memang sunmori itu memicu adanya tindakan eksklusif, misalnya adanya konvoi yang panjang," katanya.

Jusri mengatakan, siapapun yang melakukan sunmori, mulai dari pengendara pribadi hingga komunitas tidak boleh ganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

"Bagaimanapun kita menggunakan jalan itu ruang publik, ada dasar hukumnya," katanya.

"Secara singkat saya setuju, tapi penegakan hukum harus disertai dengan pengetahuan petugasnya. Kalau Sunmori belum ada pelanggaran, baru jalan sudah ditangkap," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
a


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau