Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang

Kompas.com - 13/04/2021, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian kehilangan dompet jadi momok menakutkan bagi sejumlah orang. Pasalnya, banyak dokumen berharga yang biasa tersimpan di dalamnya. Salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi yang sering berkendara, SIM merupakan syarat mutlak. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM, siap-siap mendapatkan ganjaran hukuman yang berlaku.

Oleh sebab itu, pengendara wajib tahu syarat dan biaya mengurus SIM yang hilang. Sebagai cara mempersiapkan kemungkinan terburuk.

Baca juga: Kesal Tetangga Parkir di Depan Rumah, Pemilik Rumah Kirim Surat Cinta

Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

Jadi Anda tidak perlu melakukan penerbitan SIM baru, namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Menurut Agung, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

Baca juga: Knalpot Aftermarket yang Dijual Yamaha Bukan untuk Harian

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” ujar Agung kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia menambahkan, pemohon SIM yang ingin membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya ialah surat kehilangan dari kepolisian dan KTP asli.

“Alurnya sama saat perpanjangan, jadi tidak ada tes lagi seperti tes teori ataupun praktik tidak ada,” kata dia.

Baca juga: Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.

Dengan tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Namun demikian, besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau