Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2021, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian sedang giat melakukan razia knalpot sepeda motor bersuara bising. Karena suara yang dihasilkan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Saat ini cukup banyak merek knalpot aftermarket di pasar, baik produk lokal dan impor. Konsumen pun bisa membeli knalpot di diler atau situs resmi agen pemegang merek (APM).

Baca juga: Lakukan Ini Saat Gempa Ketika Sedang Berkendara Sepeda Motor

Salah satu pihak yang menjual knalpot aftermarket ialah Yamaha. Hal tersebut dapat dilihat di di Yamaha FSS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, serta situs resmi Yamaha Indonesia.

Knalpot aftermarket yang dijual di situs resmi Yamaha IndonesiaFoto: tangkapan layar situs resmi Yamaha Knalpot aftermarket yang dijual di situs resmi Yamaha Indonesia

Antonius Widiantoro, Manager Public Relation, YRA, & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), mengatakan, bahwa knalpot yang dijual tersebut bukan untuk harian.

"Knalpot yang kita jual mesti dilihat bahwa itu adalah race use only (hanya untuk ajang balap bukan harian), dan bisa dilihat di website yang dijual itu untuk balap," kata Anton kepada Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).

Jika kemudian ada konsumen yang terkena razia dan menggunakan alibi bahwa knalpotnya ialah barang resmi yang dijual Yamaha, maka tetap tidak bisa dijadikan dasar yang kuat.

Baca juga: Banyak Polisi Tidur Ngawur karena Izin Salah Sasaran

Ilustrasi knalpot motorStanly/Otomania Ilustrasi knalpot motor

"Misalkan ada konsumen terkena razia kemudian ini mengatakan ini asli (beli) Yamaha, sebetulnya secara aturan kita menerapkan ini race use only tidak untuk on board biasa," katanya.

Anton juga mengatakan, dan jika konsumen memakai knalpot aftermarket meski barang itu dijual di diler resmi maka akan menggugurkan garansi.

"Sebetulnya di buku panduan sudah jelas bahwa modifikasi akan menggugurkan garansi," kata Anton.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com