JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian kehilangan dompet jadi momok menakutkan bagi sejumlah orang. Pasalnya, banyak dokumen berharga yang biasa tersimpan di dalamnya. Salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi yang sering berkendara, SIM merupakan syarat mutlak. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM, siap-siap mendapatkan ganjaran hukuman yang berlaku.
Oleh sebab itu, pengendara wajib tahu syarat dan biaya mengurus SIM yang hilang. Sebagai cara mempersiapkan kemungkinan terburuk.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Jadi Anda tidak perlu melakukan penerbitan SIM baru, namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Menurut Agung, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” ujar Agung kepada Kompas.com belum lama ini.
Ia menambahkan, pemohon SIM yang ingin membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya ialah surat kehilangan dari kepolisian dan KTP asli.
“Alurnya sama saat perpanjangan, jadi tidak ada tes lagi seperti tes teori ataupun praktik tidak ada,” kata dia.
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.
Dengan tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Namun demikian, besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/13/101200115/catat-ini-biaya-dan-cara-mengurus-sim-yang-hilang