Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tetangga Parkir di Depan Rumah, Pemilik Rumah Kirim "Surat Cinta"

Kompas.com - 12/04/2021, 11:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di daerah perumahan dan mengganggu pengguna jalan lainnya kembali viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @markirterus, Senin (12/4/2021).

Video tersebut direkam oleh pemilik rumah yang terdengar kesal lantaran ada SUV putih terparkir tepat di depan pagar rumahnya.

Saking geramnya dengan kelakuan pemilik kendaraan tersebut, sang pemilik rumah pun menuliskan surat cinta yang bertuliskan, “jangan parkir di halaman rumah orang, yang punya mobil bukan Anda saja", tulisnya.

Baca juga: Menu MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ada Pilihan Matiknya

Hal seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Padahal, memarkir kendaraan di jalan umum sudah diatur oleh pemerintah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MARi parKIR TERtib Untuk Semua (@markirterus)

Aturan tentang Perparkiran

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Ilustrasi garasi mobil.Ghulam/KompasOtomotif Ilustrasi garasi mobil.

Khusus di Jakarta, aturan perparkiran tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam Pasal 140 ayat 1 sampai dengan 5, dengan bunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan memberi kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnyaScreenshot Instagram @newdramaojol Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau