Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tetangga Parkir di Depan Rumah, Pemilik Rumah Kirim "Surat Cinta"

Kompas.com - 12/04/2021, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Video mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di daerah perumahan dan mengganggu pengguna jalan lainnya kembali viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @markirterus, Senin (12/4/2021).

Video tersebut direkam oleh pemilik rumah yang terdengar kesal lantaran ada SUV putih terparkir tepat di depan pagar rumahnya.

Saking geramnya dengan kelakuan pemilik kendaraan tersebut, sang pemilik rumah pun menuliskan surat cinta yang bertuliskan, “jangan parkir di halaman rumah orang, yang punya mobil bukan Anda saja", tulisnya.

Baca juga: Menu MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ada Pilihan Matiknya

Hal seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Padahal, memarkir kendaraan di jalan umum sudah diatur oleh pemerintah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MARi parKIR TERtib Untuk Semua (@markirterus)

Aturan tentang Perparkiran

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Ilustrasi garasi mobil.Ghulam/KompasOtomotif Ilustrasi garasi mobil.

Khusus di Jakarta, aturan perparkiran tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam Pasal 140 ayat 1 sampai dengan 5, dengan bunyi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com