Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahaya Merokok Sambil Mengemudi

Kompas.com - 01/04/2021, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan.

Tidak hanya pengemudi mobil, larangan merokok saat mengemudikan kendaraan juga berlaku untuk pengendara sepeda motor.

Peraturan tentang larangan merokok pada saat mengemudi juga sudah dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel

Lebih tepatnya aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pada saat mengemudi merokok merupakan suatu tindakan yang melanggar peraturan sekaligus norma dalam berkendara.

Ilustrasi merokok sambil berkendaraShutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

"Dilihat dari segi peraturan yang berlaku, kegiatan merokok pada saat mengemudi merupakan kegiatan yang melanggar aturan, " kata Jusri pada kompas.com, Senin (29/3/2021).

Jusri mengatakan, bekendara merupakan kegiatan multi tasking dan penuh konsentrasi. Jika pengemudi merokok akan menambah kegiatan yang justru mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tapi Bina Marga Tetap Siapkan Jalur Lebaran

Selain melanggar peraturan, merokok juga melanggar norma keselamatan dalam berkendara. Jusri juga mengatakan, merokok dambil mengemudi baik mengemudi sendiri ataupun bersama penumpang lain itu tidak dibenarkan.

Merokok di dalam mobl dengan anak-anak dilarang.www.birminghammail.co.uk Merokok di dalam mobl dengan anak-anak dilarang.

"Pada saat mengemudi bersama penumpang lain, dilihat dari etika mengganggu penumpang lain yang tidak merokok. Sedangkan jika abu rokok dibuang sembarangan ke luar jendela bisa membahayakan pengendara dibelakangnya," kata Jusri.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa Melampirkan BPKB?

Pengendara lain yang terkena abu rokok bisa saja kehilangan konsentrasi saat mengemudi dan dapat mebahayakan baik untuk dirinya dan pengguna jalan disekitarnya. Selain itu abu rokok yang dibuang sembarangan akan mengakibatkan cidera apalagi jika terkena mata.

"Dalam mengemudi kita tidak hanya tertib dan antisipatik dengan keadaan sekitar, namun juga perlu adanya empati terhadap pengguna jalan yang lainnya," ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com