JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeluarkan peraturan resmi untuk melarang mudik Lebaran Hari Raya Idul Ftri 2021 pada Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan dengan libur Idul Fitri 2021.
Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik lebaran Idul Fitri ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Mengingat ancaman penyebaran virus Covid-19 yang masih mengintai masyarakat yang disebabkab oleh mudik lebaran, pihak kepolisian berupaya meminimalisir angka penyebaraanya.
Menindaklanjuti hal itu Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan, pihaknya akan mengadakan sosialisasi mengenai pelarangan mudik lebaran menjelang 6-17 Mei 2021.
Tentunya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang akan melakukan pulang kampung sebelum libur Lebaran.
"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik lebaran itu dilarang," kata Rudy kepada kompas.com, Kamis (01/4/2021).
Rudy juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sampai sekarang belum selesai.
Setiap libur kasus Covid-19 juga meningkat, hal ini yang membuat pemerintah melakukan pelarangan mudik.
Selain itu, Rudy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran terlebih dahulu untuk tahun ini, karena pengadan vaksin dari pemerintah juga baru saja dimulai.
Walaupun ada penurunan jumlah kasus, namun kondisi tersebut tidak bisa diartikan sudah aman dari Covid-19.
"Nanti kalau dipaksakan bisa menulari yang didatangi, kalau dia berangkat sehat kemudian disana kena bisa menulari yang sini. Biar masyarakat juga paham, banyak sekali alasan bagi pemerintah untuk melarang mudik, itu juga demi kebaikan," ucap Rudy.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/01/134200515/ini-yang-akan-dilakukan-polisi-lalu-lintas-untuk-cegah-pemudik