Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Beroperasi, Simak Perbedaan ETLE Biasa dengan ETLE Mobile

Kompas.com - 22/03/2021, 13:44 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile guna menambah layanan pengawasan dan penindakan pelanggar lalu lintas.

Secara fungsi, teknologi baru ini memiliki tujuan yang sama seperti ETLE biasa, yaitu merekam berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Tetapi, ada beberapa perbedaan mendasar dari ETLE mobile. Salah satunya ialah tidak monoton atau mengawasi daerah tertentu saja melainkan bisa bergerak seiring pengawasan petugas patroli.

Baca juga: Incar Pelanggar Lalu Lintas, Kamera ETLE Dipasang di Mobil dan Helm Polisi

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.Aprillio Akbar Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

"ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera pengawas yang dilakukan secara bergerak atau berpindah-pindah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

"Di antaranya, di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” lanjut dia.

Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, lanjut Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

Untuk diketahui, ETLE mobile yang diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja resmi diluncurkan kemarin Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca juga: Tiga Jenis ETLE Mobile yang Siap Buru Pelanggar Lalu Lintas

Tangkapan layar pelaksanaan ETLENTMC Polri Tangkapan layar pelaksanaan ETLE

Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sebagai tindak lanjut sekaligus inovasi dari komitmen Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memfokuskan penindakan pelanggar lalu lintas secar IT dan perwujudan menuju Polri PRESISI.

Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.

”Saya berharap hadirnya ETLE Mobile ini juga untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan pada proses penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Fadil di peluncurannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau