Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Peluang Insentif Pajak bagi Innova dan Fortuner | Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik Debt Collector

Kompas.com - 17/03/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mempertimbangkan untuk memberikan insentif Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) bagi mobil berkubikasi 2.500 cc.

Namun demikian, nantinya kebijakan diskon pajak tersebut tetap berlaku dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKD) minimal 70 persen. Sama dengan yang sudah berjalan untuk mobil 1.500 cc ke bawah.

Selain itu, dewasa ini marak perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan dengan alasan cicilan menunggak.

Apalagi, di tengah dampak pandemi virus corona alias Covid-19 tidak sedikit pihak yang terdampak ekonominya.

Sehingga, membuat sebagian kesulitan dalam menuntaskan kewajiban kredit terkait seperti video viral di media sosial unggahan @smart.gram.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 16 Maret 2021:

1. Sri Mulyani Buka Peluang Insentif Pajak bagi Innova dan Fortuner

Toyota All New Innova Venturer 2.4 Diesel AT. Kompas.com menguji untuk pemakaian harian.Kompas.com / Setyo Adi Toyota All New Innova Venturer 2.4 Diesel AT. Kompas.com menguji untuk pemakaian harian.

Ada kemungkinan insentif yang tengah bergulir saat ini bisa juga dinikmati Toyota Kijang Innova dan Fortuner yang juga diproduksi lokal Indonesia, sekaligus jadi basis eskpor.

Seperti diketahui, saat ini penerapan PPnBM nol persen sudah berjalan sejak 1 Maret 2021 bagi mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc dengan TKDN 70 persen.

Sejauh ini dikabarkan penerimaan atas relaksasi tersebut berjalan positif. Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengkajian dengan tetap bersandar pada patokan TKDN 70 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Peluang Insentif Pajak bagi Innova dan Fortuner

2. Rocky Jadi Mobil CVT Pertama Daihatsu di Indonesia

Daihatsu Rocky telah resmi dijual di Jepang mulai harga Rp 226 jutadaihatsu.co.jp Daihatsu Rocky telah resmi dijual di Jepang mulai harga Rp 226 juta

Pada keterangan resmi, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menjelaskan bila transmisi CVT memiliki perbedaan yang cukup mendasar dengan transmisi otomatis konvesional, yakni soal mekanisme kerjanya.

Jika transmisi otomatis 4 AT sistem perpindahan gigi menggunakan planetary gear set, maka pada CVT menggunakan puli atau driven pulley dan sabuk baja sebagai komponen utama penggeraknya.

Transmisi CVT memiliki kemampuan melakukan perubahan rasio gigi menyesuaikan putaran mesin. Karena itu, CVT diklaim bisa memberikan sensasi berkendara yang lebih halus saat perpindahan kecepatan.

Baca juga: Rocky Jadi Mobil CVT Pertama Daihatsu di Indonesia

3. Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik Debt Collector, Bolehkah Ambil Paksa Kendaraan di Jalan?

Viral video yang menunjukkan debt collector atau penagih hutang menganiaya pemotor di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM WARUNG JURNALIS Viral video yang menunjukkan debt collector atau penagih hutang menganiaya pemotor di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau