Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marka Garis di Jalan Raya Bukan Hiasan, Ini Maknanya

Kompas.com - 16/03/2021, 17:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sering berkendara di jalan raya tak banyak yang menyadari arti marka jalan, yaitu garis-garis yang berada di badan jalan.

Padahal fungsi garis-garis tersebut cukup penting. Marka jalan merupakan rambu yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.

Baca juga: Catat, Tanpa Pengawalan Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Punya Keistimewaan di Jalan

Ilustrasi sebuah marka jalantheconstructor.org Ilustrasi sebuah marka jalan

Ketentuan mengenai marka jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 19.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, mengatakan, ada tiga marka jalan yang sering terdapat di jalan yaitu garis membujur, melintang dan serong.

“Tiap garis memiliki fungsi masing-masing, Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marka membujur adalah tanda yang sejajar jalan. Terdiri atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.

Baca juga: Warga Jateng Belum Bisa Pesan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Sedangkan marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

Adapun marka serong atau garis serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan.

Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau percabangan jalan hingga median jalan.

Polisi bersama pengendara yang melanggar aturan lalu lintas mengecat marka jalan di Kota Lhokseumawe, Rabu (4/10/2017)Kompas.com/Masriadi Polisi bersama pengendara yang melanggar aturan lalu lintas mengecat marka jalan di Kota Lhokseumawe, Rabu (4/10/2017)

Berikut ini arti marka membujur yang kerap ditemukan pengendara sewaktu berada di jalan:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com