JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mempertimbangkan untuk memberikan insentif Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) bagi mobil berkubikasi 2.500 cc.
Namun demikian, nantinya kebijakan diskon pajak tersebut tetap berlaku dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKD) minimal 70 persen. Sama dengan yang sudah berjalan untuk mobil 1.500 cc ke bawah.
Selain itu, dewasa ini marak perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan dengan alasan cicilan menunggak.
Apalagi, di tengah dampak pandemi virus corona alias Covid-19 tidak sedikit pihak yang terdampak ekonominya.
Sehingga, membuat sebagian kesulitan dalam menuntaskan kewajiban kredit terkait seperti video viral di media sosial unggahan @smart.gram.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 16 Maret 2021:
1. Sri Mulyani Buka Peluang Insentif Pajak bagi Innova dan Fortuner
Ada kemungkinan insentif yang tengah bergulir saat ini bisa juga dinikmati Toyota Kijang Innova dan Fortuner yang juga diproduksi lokal Indonesia, sekaligus jadi basis eskpor.
Seperti diketahui, saat ini penerapan PPnBM nol persen sudah berjalan sejak 1 Maret 2021 bagi mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc dengan TKDN 70 persen.
Sejauh ini dikabarkan penerimaan atas relaksasi tersebut berjalan positif. Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengkajian dengan tetap bersandar pada patokan TKDN 70 persen.
2. Rocky Jadi Mobil CVT Pertama Daihatsu di Indonesia
Pada keterangan resmi, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menjelaskan bila transmisi CVT memiliki perbedaan yang cukup mendasar dengan transmisi otomatis konvesional, yakni soal mekanisme kerjanya.
Jika transmisi otomatis 4 AT sistem perpindahan gigi menggunakan planetary gear set, maka pada CVT menggunakan puli atau driven pulley dan sabuk baja sebagai komponen utama penggeraknya.
Transmisi CVT memiliki kemampuan melakukan perubahan rasio gigi menyesuaikan putaran mesin. Karena itu, CVT diklaim bisa memberikan sensasi berkendara yang lebih halus saat perpindahan kecepatan.
3. Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik Debt Collector, Bolehkah Ambil Paksa Kendaraan di Jalan?
Benarkah leasing memiliki wewenang untuk menarik kendaraan di jalan? Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan tapi dengan syarat.
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya belum lama ini.
4. Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melanjutkan normalisasi truk overdimension overloading (ODOL).
Kali ini Kemenhub memotong dua unit truk yang beroperasi dengan spesifikasi dimensi, tidak sesuai aturan atau overdimension di Merak, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, normalisasi atau pemotongan truk tersebut merupakan salah satu wujud dari sanksi tegas pelaksanaan program Zero ODOL pada 2023 mendatang.
5. Warga Jateng Belum Bisa Pesan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky
Rumor tentang kemunculan model baru pabrikan Daihatsu dan Toyota santer terdengar akhir-akhir ini.
Adalah Daihatsu Rocky dan Toyota Raize sudah terlihat uji coba kelayakan di jalan raya beberapa hari lalu.
Hal ini disambut baik oleh beberapa konsumen, tidak sedikit yang menunggu tentang rilis harga dan pemesanan kedua mobil ini, tanpa terkecuali konsumen di Solo, Jawa Tengah.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/17/060200715/-populer-otomotif-peluang-insentif-pajak-bagi-innova-dan-fortuner-mobil