JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat.
Hal ini dikarenakan kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan bisa bertanggung jawab dan memenuhi syarat untuk membawa suatu kendaraan di jalan raya.
Lebih jauh, aturan kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), beserta sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.
Baca juga: Tanpa SIM, Belum Layak Mengemudikan Kendaraan di Jalan Raya!
Pada aturan tersebut terdapat tiga sanksi yang berkaitan atas SIM, yakni denda Rp 250.000 bagi pengendara yang tidak bisa tunjukkan SIM saat dilakukan penilangan oleh petugas resmi.
Denda Rp 1.000.000 atau kurungan paling lama 4 (empat) bulan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. Kemudian, SIM seseorang bisa dicabut bila pengendara melakukan pelanggaran secara berulang.
Hanya saja, mengenai pencabutan SIM seseorang ada berbagai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelangaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dampak Buruk Malas Cuci Motor Usai Terendam Banjir
Adapun mengenai sanksi pencabutan SIM ini diatur dalam pasal 89 ayat (1) yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314, dimana, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
Baca juga: Kasus Puluhan Mobil Hajar Lubang di Tol, Kenapa Pelek Bisa Pecah?
Hal ini lantas diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasa 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara.
Kemudian, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.