Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar SIM Secara Online

Kompas.com - 09/02/2021, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin menghindari kerumunan massa yang bisa menimbulkan penularan virus Corona.

Adanya keperluan yang bisa dilakukan secara daring sebaiknya dimaksimalkan untuk menghindari melakukan kegiatan di luar rumah yang tentunya lebih berisiko.

Seperti halnya melakukan pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Dengan adanya kemajuan teknologi, pendaftaran SIM ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM tetapi bisa dilakukan dari rumah.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan membuka sites resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Setelah berhasil membuka website resmi, pemohon bisa mengikuti panduan untuk pendaftaran SIM baru atau pun perpanjangan.

1. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.

3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.

4. Kemudian pemohon bisa mulai mengisi data yang diperlukan lalu tekan tombol “lanjut”.

5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung juga sertifikasi sekolah mengemudi bisa diisi "ya" atau "tidak".

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'Lanjut'.

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya

8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan.

9. Selanjutnya isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi dan tekan 'Ok' dan proses di aplikasi SIM daring sudah selesai.

Usai melakukan pendaftaran secara daring, pemohon akan mendapatkan bukti registrasi yang dikirimkan melalui email. Balasan e-mail memuat nomor registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau