Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek Berlaku mulai 17 Januari

Kompas.com - 14/01/2021, 13:31 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 17 Januari 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal segera memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated II) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan tarif terintegrasi pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020. 

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan, perubahan tarif di wilayah penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dikarenakan berlakunya tarif Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang sistem pengoperasiannya terintegrasi.

Baca juga: Jasa Marga Bakal Naikkan Tarif Tol Palikanci, Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol

Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021JASA MARGA Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021

"Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis (14/1/2021).

"Kami garis bawahi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," kata dia.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dalam beberapa bulan ini lantaran pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: Elf Terguling di Tol Cipali, Ingat Bahaya Berkendara saat Mengantuk

Namun kini, dengan harapan penanganan melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang sudah tertunda satu tahun lebih.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga)

Adapun penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengikuti pembagian empat wilayah, yakni Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur (wilayah 1), Jakarta IC-Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utama (wilayah 2), Jakarta IC-Cibatu, Cikarang Timur, Karawarang Barat (wilayah 3), dan Jakarta IC- Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek (wilayah 4).

Dengan adanya tarif integrasi tersebut, maka untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak terjauh mengalami kenaikan Rp 5.000. Dari semula Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk Golongan I, atau kendaraan pribadi.

Baca juga: Tanpa Integrasi, Tarif Tol Layang Japek Golongan I Rp 62.500

Sejumlah kendaraan melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar.

Sementara untuk Golongan II dan III, tarif terjauh menjadi 30.000, naik Rp 7.500. Untuk Golongan IV dan V menjadi Rp 40.000 atau naik Rp 10.000 dari semula 30.000.

Berikut tarif baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 17 Januari 2021 ;

1. Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur :

- Golongan I Rp 4.000
- Golongan II Rp 6.000
- Golongan III Rp 6.000
- Golongan IV Rp 8.000
- Golongan V Rp 8.000

2. Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat :

- Golongan I Rp 7.000
- Golongan II Rp 10.500
- Golongan III Rp 10.500
- Golongan IV Rp 14.000
- Golongan V Rp 14.000

3. Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat :

- Golongan I Rp 12.000
- Golongan II Rp 18.000
- Golongan III Rp 18.000
- Golongan IV Rp 24.000
- Golongan V Rp 24.000

4. Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek :

- Golongan I Rp 20.000
- Golongan II Rp 30.000
- Golongan III Rp 30.000
- Golongan IV Rp 40.000
- Golongan V Rp 40.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau