JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 17 Januari 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal segera memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated II) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan tarif terintegrasi pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan, perubahan tarif di wilayah penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dikarenakan berlakunya tarif Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang sistem pengoperasiannya terintegrasi.
Baca juga: Jasa Marga Bakal Naikkan Tarif Tol Palikanci, Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol
"Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis (14/1/2021).
"Kami garis bawahi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," kata dia.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dalam beberapa bulan ini lantaran pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: Elf Terguling di Tol Cipali, Ingat Bahaya Berkendara saat Mengantuk
Namun kini, dengan harapan penanganan melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang sudah tertunda satu tahun lebih.
View this post on Instagram
Adapun penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengikuti pembagian empat wilayah, yakni Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur (wilayah 1), Jakarta IC-Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utama (wilayah 2), Jakarta IC-Cibatu, Cikarang Timur, Karawarang Barat (wilayah 3), dan Jakarta IC- Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek (wilayah 4).
Dengan adanya tarif integrasi tersebut, maka untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak terjauh mengalami kenaikan Rp 5.000. Dari semula Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk Golongan I, atau kendaraan pribadi.
Baca juga: Tanpa Integrasi, Tarif Tol Layang Japek Golongan I Rp 62.500
Sementara untuk Golongan II dan III, tarif terjauh menjadi 30.000, naik Rp 7.500. Untuk Golongan IV dan V menjadi Rp 40.000 atau naik Rp 10.000 dari semula 30.000.
Berikut tarif baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 17 Januari 2021 ;
1. Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur :
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan II Rp 6.000
- Golongan III Rp 6.000
- Golongan IV Rp 8.000
- Golongan V Rp 8.000
2. Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat :
- Golongan I Rp 7.000
- Golongan II Rp 10.500
- Golongan III Rp 10.500
- Golongan IV Rp 14.000
- Golongan V Rp 14.000
3. Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat :
- Golongan I Rp 12.000
- Golongan II Rp 18.000
- Golongan III Rp 18.000
- Golongan IV Rp 24.000
- Golongan V Rp 24.000
4. Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek :
- Golongan I Rp 20.000
- Golongan II Rp 30.000
- Golongan III Rp 30.000
- Golongan IV Rp 40.000
- Golongan V Rp 40.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.