Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali, Pertamina Imbau Pemanfaatan Transaksi Non-tunai

Kompas.com - 14/01/2021, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) kembali mengimbau untuk para pelanggan agar menggunakan transaksi non-tunai selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dimulai pada 11-25 Januari 2021.

Pjs Unit Manager Communication, Relations, & CSR Marthia Mulia Asri mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran pandemi virus corona alias Covid-19 di wilayah SPBU terhadap seluruh pihak.

"Kendati demikian, tidak ada penghentian atau pembatasan operasional, kami tetap melayani seperti biasa, hanya saja masih menerapkan secara ketat protokol kesehatan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Antrean SPBU di Trans Jawa selama libur natal dan tahun baru 2021 Antrean SPBU di Trans Jawa selama libur natal dan tahun baru 2021

Selain itu, Marthia menambahkan bahwa Pertamina juga mengimbau semua konsumen untuk menggunakan aplikasi MyPertamina dan Link Aja untuk bertransaksi di SPBU.

“Salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah kami terapkan semenjak awal pandemi di tahun 2020 adalah penggunaan transaksi non-tunai seperti MyPertamina maupun alat pembayaran non-tunai lainnya yang berlaku di SPBU,” tambahnya.

Baca juga: Harga Mobil Baru Jadi Mahal Akibat APAR, Ini Kata Gaikindo

Sedangkan bagi konsumen yang memilih untuk tidak beraktivitas di luar rumah, bisa juga memanfaatkan layanan pesan antar atau Pertamina Delevery Service (PDS) untuk mendapatkan produk BBM dan elpiji.

“Layanan PDS bisa digunakan dengan menghubungi kontak Pertamina 135. Produk yang dapat dilayani melalui program tersebut adalah BBM yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dex series, serta elpiji Bright Gas ukuran 5,5 kg,” ungkap Thia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau