Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Operator Bus AKAP Terkait Aturan Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

Kompas.com - 18/12/2020, 18:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menuju libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, semua penumpang transportasi umum yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus menyertakan hasil rapid test antigen.

Misalnya saat masuk ke terminal bus AKAP, Jika tidak membawa hasil tes tersebut, penumpang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya. Tentu saja hal ini dirasa tidak adil oleh para pengusaha bus AKAP.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, aturan ini belum tentu membuat orang membatalkan perjalanannya ketika tidak membawa hasil rapid test antigen.

Baca juga: Mengapa Truk dan Bus Jarang Gunakan Lajur Paling Kiri di Tol?

“Dia (penumpang) mencari alternatif lain yang tidak terdeteksi, yaitu jadi memakai kendaraan pribadi. Ini yang kami sayangkan, kita lihat nanti libur akhir tahun, apa enggak tambah banyak mobil pribadi dibanding angkutan umum,” ucap pria yang biasa disapa Sani kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Sani mengatakan, kalau pemerintah memang ingin mendata atau screening siapa yang positif dan tidak, itu hal yang wajar, tapi caranya enggak seperti ini. Pemerintah bisa dengan memfasilitasi rapid test antigen gratis di terminal misalnya.

Baca juga: Mengulik Desain All New Honda Scoopy 2020

“Siapkan tim kesehatan di terminal, saat penumpang datang, lalu dilakukan rapid test antigen secara gratis. Jika dia positif, tidak diperbolehkan untuk bepergian dan langsung dikarantina, sedangkan kalau negatif baru boleh lanjutkan perjalanan,” kata Sani.

Jadi istilahnya, jangan membuat aturan tapi tidak memberikan solusi. Kalau diberlakukan aturan seperti ini malah memperbesar kesempatan travel gelap untuk kembali marak di jalanan. Jadi harus dipikirkan solusinya bagaimana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Panglima TNI Depan Perwira Baru: Tugas Utama Kalian Mengabdi ke Bangsa-Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau