JAKARTA, KOMPAS.com – Menuju libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, semua penumpang transportasi umum yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus menyertakan hasil rapid test antigen.
Misalnya saat masuk ke terminal bus AKAP, Jika tidak membawa hasil tes tersebut, penumpang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya. Tentu saja hal ini dirasa tidak adil oleh para pengusaha bus AKAP.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, aturan ini belum tentu membuat orang membatalkan perjalanannya ketika tidak membawa hasil rapid test antigen.
“Dia (penumpang) mencari alternatif lain yang tidak terdeteksi, yaitu jadi memakai kendaraan pribadi. Ini yang kami sayangkan, kita lihat nanti libur akhir tahun, apa enggak tambah banyak mobil pribadi dibanding angkutan umum,” ucap pria yang biasa disapa Sani kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Sani mengatakan, kalau pemerintah memang ingin mendata atau screening siapa yang positif dan tidak, itu hal yang wajar, tapi caranya enggak seperti ini. Pemerintah bisa dengan memfasilitasi rapid test antigen gratis di terminal misalnya.
“Siapkan tim kesehatan di terminal, saat penumpang datang, lalu dilakukan rapid test antigen secara gratis. Jika dia positif, tidak diperbolehkan untuk bepergian dan langsung dikarantina, sedangkan kalau negatif baru boleh lanjutkan perjalanan,” kata Sani.
Jadi istilahnya, jangan membuat aturan tapi tidak memberikan solusi. Kalau diberlakukan aturan seperti ini malah memperbesar kesempatan travel gelap untuk kembali marak di jalanan. Jadi harus dipikirkan solusinya bagaimana.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/18/184100115/saran-operator-bus-akap-terkait-aturan-wajib-tunjukan-hasil-rapid-test