JAKARTA, KOMPAS. com - Setelah menahan beberapa lama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya ikut memberikan stimulus berupa potongan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun demikian, aturan diskon 50 persen pokok PKB yang akan berlaku hingga 30 Desember 2020 itu, hanya berlaku untuk angkutan umum, bukan untuk kendaraan pribadi baik motor ataupun sepeda motor.
"Betul, itu hanya untuk angkutan umum penumpang pelat kuning saja, bukan (kendaraan) pribadi)," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Kota Tua Resmi Menjadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Semua Kendaraan Boleh Lewat
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI), amanat pemberian potongan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19," tulis Humas Pajak Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Adapun sektor usaha yang mengalami kontraksi karena masa resesi adalah penyedia akomodasi dan makanan minum, sektor industri penglolahan, serta sektor pengadaan listrik dan gas.
View this post on Instagram
Adapun pemberian relaksasi pokok pajak PKB untuk angkutan umum berpelat kuning tersebut berlaku dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakam untuk angkutan orang.
- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
View this post on Instagram
Artinya, meski angkutan umum diberikan diskon sebesar 50 persen, tetapi tetap ada syaratnya, yakni tidak memiliki rekam jejak menunggak PKB di tahun sebelumnya.
Untuk penghapusan sanksi administrasi sendiri dalam poin C disebutkan :
"Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor untuk yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak."
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya
Aturan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020.
"Bapenda DKI berharap adanya kebijakan ini bisa membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat," tulis Humas Pajak Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.