JAKARTA, KOMPAS. com - Setelah menahan beberapa lama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya ikut memberikan stimulus berupa potongan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun demikian, aturan diskon 50 persen pokok PKB yang akan berlaku hingga 30 Desember 2020 itu, hanya berlaku untuk angkutan umum, bukan untuk kendaraan pribadi baik motor ataupun sepeda motor.
"Betul, itu hanya untuk angkutan umum penumpang pelat kuning saja, bukan (kendaraan) pribadi)," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Kota Tua Resmi Menjadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Semua Kendaraan Boleh Lewat
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI), amanat pemberian potongan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19," tulis Humas Pajak Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Adapun sektor usaha yang mengalami kontraksi karena masa resesi adalah penyedia akomodasi dan makanan minum, sektor industri penglolahan, serta sektor pengadaan listrik dan gas.
Adapun pemberian relaksasi pokok pajak PKB untuk angkutan umum berpelat kuning tersebut berlaku dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakam untuk angkutan orang.
- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, meski angkutan umum diberikan diskon sebesar 50 persen, tetapi tetap ada syaratnya, yakni tidak memiliki rekam jejak menunggak PKB di tahun sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.