Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 15/12/2020, 19:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan atau truk over dimension over loading (ODOL) berhasil terjaring Operasi ODOL jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun operasi ini digelar oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD, dan Dishub Jawa Barat.

Razia ODOL yang berlangsung pada Senin (14/12/2020) dilaksakan di tiga titik area, yakni Parking Bay KM 18A, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin menjelaskan, tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini adalah dalam rangka menegakkan disiplin untuk kendaraan yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi.

Baca juga: Truk ODOL Bakal Dicegat di Tol dan Pelabuhan Saat Libur Panjang

"Kalau kita perhatikan, kendaraan ODOL ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan," kata Nurdin dalam keterangan resmi Jasa Marga, Selasa (15/12/2020).

Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021Jasa Marga Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021

Mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A. Kendaraan yang melebihi 50 persen dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A.

Pada titik tersebut, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut baru dapat melanjutkan perjalanan.

Dari operasi tersebut tercatat 24 kendaraan angkutan barang yang berhasil terjaring, dengan rincian 15 kendaraan melanggar ketentuan, 11 overload, dua overdimension, dua tak dilengkapi surat berkendara, dan satu tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100 persen dari JBI.

Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan berupa, delapan overload, satu overdimension, dan 10 tak dilengkapi surat berkendara.

Suasana sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Suasana sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

Baca juga: Dilobi Hingga 2025, Kemenhub Kekeh Bebas ODOL Tetap 2023

Jasa Marga mencatat, sampai bulan Oktober 2020 sekitar 56 persen kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23 persen dari keseluruhan jenis kendaraan.

Salah satu penyebabnya adalah kendaraan ODOL. Tingginya angka ini menjadi dasar sangat dibutuhkannya operasi penindakan pelanggaran muatan secara rutin dilakukan.

Pemeliharaan Jalan

Tak hanya kecelakaan, ODOL juga berdampak terhadap membengkaknya biaya pemeliharaan di jalan tol.

Berdasarkan kajian Jasa Marga dan Konsultan Independen, pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tingginya frekuensi kendaraan ODOL dalam rentang 2017-2018 telah menyebabkan kenaikan prognosa biaya pemeliharaan makro dalam periode tahun 2017–2022 mencapai 3,1 persen, atau senilai Rp 349 miliar serta biaya pemeliharaan preventif sebesar 6,2 persen atau Rp 140 miliar dibandingkan dengan kondisi normal (MST 10 ton).

Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021Jasa Marga Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021

Dalam kesempatan yang sama, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, bahwa operasi ODOL Ini adalah agenda rutin dalam program Jasa Marga yang dilakukan setiap bulan.

"Namun kali ini digelar dengan pola penindakan baru, yaitu dengan melakukan proses transfer muatan dan penahanan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar," kata Widiyatmiko.

Baca juga: Kerap Jadi Masalah di Tol, Penertiban Truk ODOL Bakal Diperketat

Widiayatmiko juga menambahkan bila pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi. Pada tahun 2016, pelanggaran mencapai 61 persen, 2017 sebesar 68 persen, 2018 sebesar 44 persen, 2019 sebesar 39 persen, dan sampaidengan Maret 2020, jumlahnya sebesar 47 persen.

Ruas Tol Jalan Jakarta-Cikampek yang akan dilakukan rekonstruksi rigid pavement mulai Senin (13/7/2020).Dokumentasi Humas Jasa Marga Ruas Tol Jalan Jakarta-Cikampek yang akan dilakukan rekonstruksi rigid pavement mulai Senin (13/7/2020).

Diharapkan operasi penindakan kendaraan ODOL dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol yang juga akan berdampak pada peningkatan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

"Jasa Marga juga telah melakukan inovasi guna meningkatkan pengawasan dan menekan angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL, yaitu dengan memasang alat Weigh in Motion (WIM) di beberapa jembatan di jalan tol untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time dan dilakukan penindakan," ucap Widiyatmiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau