Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Pelaku Industri, Kemenhub Pastikan Zero ODOL Berlaku 2023

Kompas.com - 06/12/2020, 09:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan Zero ODOL (over dimension over load) menjadi salah satu langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menekan angka kecelakaan. Aturan ini sebelumnya direncanakan berlaku 2021, namun mundur menjadi 2023.

Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, memastikan penertiban truk yang kelebihan dimensi dan muatan akan tetap berlaku sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Dari diskusi yang dilakukan dengan pengusaha angkutan barang kemarin, memang ada beberapa yang menolak dan minta ditunda hingga 2025. Tetap sebagian besar tetap berharap Indonesia bebas ODOL per 1 Januari 2023,” ucap Risal, dalam keterangan tertulis (5/12/2020).

Baca juga: Cerita Awal Mula Tujuh Konsumen Gugat DFSK Rp 9 Miliar

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

Risal juga mengatakan, pihaknya bakal melakukan penindakan secara bertahap di lapangan. Pasalnya truk yang muatannya melebihi batas ini sering membuat pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

Ia juga mengatakan, Kemenhub bakal memberikan sosialisasi kepada sejumlah pihak terkait agar tidak lagi menggunakan truk yang kelebihan dimensi.

Sebelumnya, beberapa industri menyampaikan telah berinisiatif menerapkan aturan Zero ODOL pada bidang usahanya. Namun para pelaku usaha menyebutkan bahwa aturan ini punya beberapa kendala lain.

Baca juga: Catat, Ini Prediksi 2 Fase Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Kemenhub Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Seperti Boycke Garda Aria dari Asosiasi Pengusaha Pupuk Indonesia (APPI), yang menyatakan bahwa kebijakan ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha. Salah satunya meningkatnya jumlah rit hingga 100 persen dibandingkan sebelum penerapan Zero ODOL.

“Kalau dulu itu dilayani 1.000 truk, sekarang jadi 2.000 truk. Investor-investor belum tentu bisa mengakomodir pembelian sebanyak itu,” ujar Boycke, dalam webinar (3/12/2020).

“Ini kendala kita, karena memang penyedia truk itu juga kurang. Karena itu kami meminta penundaan kebijakan Zero ODOL, karena pelaksanaan di lapangan ternyata sulit,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau