JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT menggugat PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen mobil DFSK sebesar hampir Rp 9 miliar.
Gugatan ini dilayangkan karena para konsumen menilai kendaraan yang dibeli dan dipergunakan tersebut sangat tidak layak digunakan dan ada cacat yang tersembunyi.
Kondisi ini karena mobil keluaran yang dibeli antara 2018 hingga 2019 itu tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan.
Menurut para konsumen kondisi ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.
Baca juga: Digugat 7 Konsumen Hampir Rp 9 Miliar, Ini Respons DFSK
David Tobing, selaku kuasa hukum dari tujuh konsumen DFSK, mengatakan, gugatan tersebut tidak begitu saja dilayangkan oleh para konsumen DFSK, melainkan sebelumnya sudah melalui proses untuk mencari solusi atas kendala yang terjadi.
Hanya saja, sampai saat ini belum ada solusi atas kasus yang dialami oleh ketujuh pemilik kendaraan roda empat tersebut.
“Jadi beberapa konsumen sudah mengajukan keluhan, bahkan ada yang sudah diperbaiki tetapi kendala tetap ada. Ada yang pas di luar kota, juga di mal, jadi ini terus berulang,” kata David kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
David menambahkan, keluhan juga sudah diajukan oleh konsumen ketika melakukan servis rutin, hanya saja belum ada penyelesaian.
Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020
“Jadi intinya sampai saat ini belum ada solusi walaupun sudah dilakukan perbaikan. Kalau ada penjelasan ada software CVT mau diupgrade, perbaikan tidak pernah terealisasi, tidak mengubah keadaan,” ucapnya.
Sebelum gugatan dilayangkan, David mengatakan, pihak tergugat hanya saja dari pertemuan tersebut tidak didapati solusi untuk permasalahan yang dialami oleh para konsumen.
Menurutnya, mobil yang dibeli para kliennya tersebut terdapat cacat yang tersembunyi mengingat kendaraan itu tidak bisa digunakan untuk jalan menanjak.
Terlebih, mobil tersebut memiliki kapasitas penumpang tujuh orang sehingga seharusnya tenaga mobil juga disesuaikan dengan beban maksimalnya.
“Artinya kapasitas penumpang kan bisa menjadi faktor kapasitas mesin. Tidak ada alasan mobil keberatan dan tidak bisa menanjak di tanjakan kalau diisi tujuh orang, ada keluhan lagi diisi dua orang pun tidak bisa nanjak, ini ada cacat tersembunyi,” katanya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi mengatakan, seluruh kendaraan yang diproduksi oleh DFSK, termasuk DFSK Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar EURO-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.
Meski begitu, Rofiqi mengatakan, DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sekali lagi DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.