JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI memberikan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Aturan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, pasal 17 ayat (1) dan (2).
Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?
Pembebasan BBN-KB tersebut resmi berlaku mulai 15 Januari 2020 dan akan berlangsung hingga 2024.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, peniadaan BBN-KB sudah berlaku sejak awal tahun 2020.
“Aturan ini sudah berlaku sejak awal 2020,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Penghapusan BBN-KB ini khusus untuk kendaraan yang benar-benar menggunakan tenaga listrik sebagai penggeraknya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengeluarkan Pergub tersebut.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi-listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," ujarnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, otomatis kendaraan yang masih mengandalkan mesin konvensional atau hybrid maupun yang semi listrik (PHEV) tetap dikenakan pajak seperti kendaraan pada umumnya.
Sehingga, bagi pemilik kendaraan modern yang menggunakan mesin non listrik tetap dikenakan biaya sebagaimana mestinya ketika melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Pembebasan pajak BBN-KB untuk kendaraan listrik diberikan secara otomatis saat pembelian pertama maupun penyerahan dari satu pihak ke pihak yang lain.
"Insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.