Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Bebas BBN-KB di Jakarta, Termasuk Hybrid dan PHEV?

Kompas.com - 06/11/2020, 12:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI memberikan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Aturan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, pasal 17 ayat (1) dan (2).

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Pembebasan BBN-KB tersebut resmi berlaku mulai 15 Januari 2020 dan akan berlangsung hingga 2024.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, peniadaan BBN-KB sudah berlaku sejak awal tahun 2020.

“Aturan ini sudah berlaku sejak awal 2020,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Penghapusan BBN-KB ini khusus untuk kendaraan yang benar-benar menggunakan tenaga listrik sebagai penggeraknya.

Hal ini sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengeluarkan Pergub tersebut.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi-listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," ujarnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, otomatis kendaraan yang masih mengandalkan mesin konvensional atau hybrid maupun yang semi listrik (PHEV) tetap dikenakan pajak seperti kendaraan pada umumnya.

Mobil elektrik Tesla dihadirkan di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Mobil elektrik Tesla dihadirkan di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

Sehingga, bagi pemilik kendaraan modern yang menggunakan mesin non listrik tetap dikenakan biaya sebagaimana mestinya ketika melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Pembebasan pajak BBN-KB untuk kendaraan listrik diberikan secara otomatis saat pembelian pertama maupun penyerahan dari satu pihak ke pihak yang lain.

"Insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau