Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Listrik Bebas BBN-KB di Jakarta, Termasuk Hybrid dan PHEV?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI memberikan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Aturan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, pasal 17 ayat (1) dan (2).

Pembebasan BBN-KB tersebut resmi berlaku mulai 15 Januari 2020 dan akan berlangsung hingga 2024.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, peniadaan BBN-KB sudah berlaku sejak awal tahun 2020.

“Aturan ini sudah berlaku sejak awal 2020,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Penghapusan BBN-KB ini khusus untuk kendaraan yang benar-benar menggunakan tenaga listrik sebagai penggeraknya.

Hal ini sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengeluarkan Pergub tersebut.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi-listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," ujarnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, otomatis kendaraan yang masih mengandalkan mesin konvensional atau hybrid maupun yang semi listrik (PHEV) tetap dikenakan pajak seperti kendaraan pada umumnya.

Sehingga, bagi pemilik kendaraan modern yang menggunakan mesin non listrik tetap dikenakan biaya sebagaimana mestinya ketika melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak BBN-KB untuk kendaraan listrik diberikan secara otomatis saat pembelian pertama maupun penyerahan dari satu pihak ke pihak yang lain.

"Insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/06/124200215/kendaraan-listrik-bebas-bbn-kb-di-jakarta-termasuk-hybrid-dan-phev-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke