JAKARTA, KOMPAS.com - Menghabiskan libur cuti bersama, yang paling banyak dilakukan masyarakat, yakni berlibur atau pulang ke kampung halaman.
Tetapi, dengan kondisi yang masih pandemi Covid-19 menggunakan kendaraan pribadi menjadi pilihan yang tepat.
Selain dirasa lebih aman, kendaraan pribadi juga bisa lebih fleksibel jika ingin beristirahat atau sekedar membeli makanan.
Saat melakukan perjalanan jarak jauh atau bahkan di kawasan puncak tentunya harus memastikan kendaraan yang nyaman untuk digunakan.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Selain kondisi yang prima dan siap digunakan, yang perlu dipertimbangkan adalah kenyamanan saat dikendarai.
Baik dalam kondisi jalanan macet atau pun di jalur puncak yang kondisinya padat merayap. Agar perjalanan semakin menyenangkan, sebaiknya memilih mobil jenis matik atau manual?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, untuk melakukan perjalanan jarak jauh terlebih di jalan kawasan puncak lebih nyaman menggunakan kendaraan bertransmisi matik.
“Berbicara soal kenyamanan kendaraan saat digunakan untuk liburan jelas mobil matik,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Sony menambahkan, mobil dengan transmisi otomatis tidak hanya nyaman saat dikendarai jarak jauh.
Tetapi, dalam kondisi jalanan padat dan macet menjadi salah satu keunggulan dari kendaraan roda empat matik.
Saat mengendarai mobil transmisi otomatis pengendara tidak mudah capai karena tidak perlu ganti-ganti transmisi atau pun menginjak pedal kopling.
“Selain macet tidak capai juga tidak repot (ganti-ganti transmisi). Kalau mobil manual akan memaksa kita untuk mengemudi lebih agresif,” ucapnya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Kondisi ini, kata Sony, bisa membuat pengendara mengemudi dengan lebih terburu-buru atau tidak tenang.
“Mengemudikan mobil manual inginnya buru-buru, apalagi kalau sudah terjebak macet, jurus schumakernya keluar akhirnya melanggar aturan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.