Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tahap Dua, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang?

Kompas.com - 13/09/2020, 13:08 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (14/9/2020), akan kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, keputusan tersebut terpaksa dilakukan Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingat kasus Covid-19 yang kian bertambah setiap harinya terutama untuk wilayah Jakarta.

Hal ini tentunya akan berdampak pada beberapa sektor jasa dan usaha yang tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB, terkecuali 11 bidang usaha yang diizinkan. Diantaranya, sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan, sektor logistik, sektor kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis.

Perlu diketahui, pada PSBB tahap pertama ojek online sempat tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sebagai bentuk dukungan akan kebijakan tersebut, pihak aplikator juga turut menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka.

Baca juga: Efek Memakai Bensin yang Tak Sesuai untuk Mesin

Kendati demikian, menjelang PSBB tahap kedua belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan pembatasan penumpang untuk ojek online.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

“Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dikutip dari rilis resmi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono, berharap pada PSBB tahap kedua ini pemerintah tidak kembali mengeluarkan larangan untuk ojek online mengangkut penumpang.

Baca juga: Sering Berkendara Saat PSBB, Jangan Hanya Bawa Satu Masker

“Hingga saat ini belum ada pelarangan baik dari pemerintah maupun pihak aplikator. Tentunya kita berharap akan terus seperti itu tidak ada pelarangan di PSBB tahap dua ini,” ujar Igun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Igun melanjutkan, jika pada akhirnya aturan tidak boleh angkut penumpang kembali dikeluarkan. Ia menuntut pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi.

“Sebab, mulai Senin besok seluruh perkantoran dan tempat hiburan kembali ditutup dan tidak beroperasi tentu ini akan membuat pendapatan ojek online berkurang. Apalagi jika ditambah dengan tidak boleh angkut penumpang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau